Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada rapat pleno terbuka dua hari lalu.
Alasannya yakni legalisir foto copy ijazah JR Saragih.
Dari penelusuran Tribun Medan, ada dua kejanggalan dalam keputusan ini:
1. Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 5396/-1.888. 145 tertanggal 19 Januari 2018.
Surat ini berisi tentang klarifikasi yang menyatakan dinas itu telah melegalisir ijazah JR Saragih. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto dan ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut Silverius Bangun.
Namun, di surat juga tertulis bahwa surat klarifikasi ini ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.
Surat dari dinas tersebut merupakan balasan dari surat DPD Demokrat Sumut Nomor 084/TIMSEL/PD-SU/1/2018 untuk klarifikasi foto copy ijazah atau STTB SMA Nomor 01 OC oh0373795 tanggal 8 Januari 2018.
JR Saragih mengklaim surat itu sudah disampaikan timnya kepada KPU Sumut saat masa perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon pada 19 Januari 2018.
"Surat saya masuk Tanggal 19 (Januari 2018) ke KPU dari dinas pendidikan," kata JR Saragih, Senin (12/2/2018) lalu.
Bantahan pun langsung diucap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Mulia menyebut surat yang diteken Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto itu tidak pernah sampai ke pihaknya.
"Surat dari dinas pendidikan itu ditujukan ke Partai Demokrat. Bukan ditujukan kepada KPU Sumut. Tembusan (surat) sampai saat ini tidak pernah kami terima," kata Mulia.
2. Instansi yang Sama Menerbitkan Pernyataan Berbeda
Kejanggalan kedua terjadi ketika surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/-1. 851.623. Surat ini menyatakan bahwa dinas tersebut tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banurea pada 22 Januari 2018, atau dua hari usai masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan calon berakhir.
Di samping itu, surat ini tidak diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Melainkan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, sekolah SMA JR Saragih sudah tutup. Mereka pun melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Terbitlah surat nomor Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/-1. 851.623 yang menyatakan bahwa dinas tersebut tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
"Nah, kemudian direspons oleh dinas pendidikan tersebut bahwa ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran itu tidak pernah dilegalisasi," kata Mulia.
Namun menurut JR Saragih, surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dipegangnya, lebih kuat. Sebab, surat itu langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
"Mana yang lebih tinggi kepala dinas atau sekretaris?" kata JR Saragih
Sampai saat berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto maupun Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati, belum dapat dimintai komentar.
Keduanya tidak menjawab panggilan telepon saat berulang kali dihubungi.(*)