News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

Kata 'Merendahkan' Dalam Pasal 122 Huruf k UU MD3 Dinilai Multitafsir

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reaksi masyarakat terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinilai wajar.

Khususnya menyoroti pasal 122 huruf k yang mengatur soal kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan pasal tersebut berbahaya dan dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengawasi wakil rakyat.

Baca: Guru SD Pelaku Pencabulan di Jakarta Barat Disebut Sering Ajak Muridnya Nonton Video Porno

Kata 'merendahkan' di dalam pasal tersebut memiliki makna multitafsir.

"Kata 'merendahkan' itu kan luas sekali pengertiannya. Bisa diartikan "mengurangi, menjatuhkan, menurunkan, memperkecil, memandang rendah, mencela, menghina, menista, mencaci, memburukkan, dan seterusnya," ujar Said kepada Tribunnews.com, Rabu (14/2/2018).

Terlebih DPR tidak memiliki organ pengawas.

Kalau pun ada, imbuhnya, pengawasannya hanya dilakukan organ internal di lembaga Dewan bernama MKD.

"Jadi mereka mengawasi sesama mereka sendiri. Ini kan tidak ideal," jelasnya.

Baca: Fahri Hamzah: KPK Cocoknya di Korea Utara Jadi Aparatnya Kim Jong Un

Sebab itu, diperlukan pengawasan langsung dari masyarakat yang telah memilih mereka saat Pemilu.

Hal tersebut penting untuk mengawasi bila ada keputusan DPR yang keliru atau dianggap merugikan masyarakat dan menemukan ada perilaku tidak terhormat yang dilakukan Anggota DPR.

"Merendahkan itu kan impact saja. Dia lahir dari suatu rangsangan saraf atau perasaan. Orang akan memiliki perasaan tertentu ketika mendapatkan suatu kritik," katanya.

"Nah, kalau kritik masyarakat kepada DPR dibawa perasaan atau ‘baper' istilah anak ‘jaman now', ditangkap sebagai perbuatan merendahkan kehormatan lembaga atau Anggota DPR, disini bisa muncul bencana bagi demokrasi kita," imbuhnya.

Karena itu rakyat bisa takut menggunakan haknya untuk memberikan kritik karena mereka diancam akan diproses secara hukum oleh orang-orang yang telah mereka pilih saat Pemilu.

Baca: Kepala BNNP DKI: Narkoba Paling Mahal di Dunia Ada di Indonesia

"Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya ‘baperan' dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat," ucapnya.

"Jadi saya cuma mau bilang, Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita," jelasnya.

Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018) kemarin.

Pasal 122 huruf k dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini