News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Ingatkan Pasangan Calon Wajib Laporkan Dana Kampanye Rabu Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada 2018 menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

"Kalau disa diserahkan (LADK,-red) pagi kan enak. Jangan malam-malam," tutur Arief Budiman, kepada wartawan ditemui di Kantor KPU, Rabu (14/2/2018).

Menurut dia, penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing. Dia menilai, KPU daerah sudah siap menggelar pesta demokrasi rakyat tersebut.

Baca: Semester I 2018, Waskita Karya Target 564 Km Ruas Tol Beroperasi

Baca: Menjelang Imlek, Harga Bunga di Pasar Rawa Belong Naik 5 Kali Lipat

Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

"Sudah ada format dari kami tinggal mengisi ada rekening berapa nominal. Laporan tiga kali di awal, di tengah perkembangan di akhir setelah seluruh penerimaan dan seluruh pembiayaan," tambahnya.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Indosat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini