News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ESDM Ignasius Jonan Cabut 22 Peraturan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Kali ini ada 22 peraturan yang dicabut, sehingga dari 51 peraturan disederhanakan menjadi 29 peraturan.

Peraturan tersebut di direktorat jenderal (ditjen) minyak dan gas bumi (Migas), Ketenagalistrikan, mineral dan batu bara (minerba), energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Migas.

Jonan menyebutkan penghapusan beberapa peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami memutuskan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan yang dianggap bisa untuk mendorong investasi sesuai arahan Bapak Presiden," tutur Jonan di Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Baca: Ayah Kandung Korban Berharap Pelaku di Hukum Berat

Adapun jumlah investasi yang ditargetkan Kementerian ESDM tahun ini sebesar 50 miliar dolar AS, meningkat hampir dua kali lipat dari capaian 2017.

"Kalau tahun lalu realisasi 26 miliar dolar AS, kalau tahun ini 50 miliar dolar. Jadi ini arahan Bapak Presiden untuk mendorong investasi agar lebih mudah," tutur Jonan

Sebelumnya Senin (5/2/2018) lalu, Jonan telah mencabut 32 PM yang terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di SKK Migas.

Adapun 22 peraturan yang dicabut pada tahap II ini adalah 3 peraturan ditjen Migas, 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 9 peraturan di SKK Migas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini