Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu MTH (Miftahhudin/swasta), IA (Imas Aryumningsih/Bupati Subang), D (Data/swasta), dan ASP (Asep Santika/Kabid Perizinan Pemkab Subang)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Baca: Ngeri, Jalan Sepanjang 50 Meter Ambles Sampai Kedalaman 5 Meter dan Muncul Mata Air
Miftahhudin diduga sebagai pemberi, sedangkan Imas, Data, dan Asep diduga sebagai penerima.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam OTT yang digelar pada Rabu (14/2/2018) dini hari, KPK mengamankan delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Selain itu ada pihak lain yang diamankan oleh KPK yakni kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi.