News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Wakil Ketua KPK Nilai Tidak Ada Hal Baru Rekomendasi Pansus Angket

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai tidak ada hal baru dalam rekomendasi atas hasil penyelidikan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Meskipun demikian, KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Walau yang direkomendasikan itu bukan sesuatu baru dan telah sering dibahas di Komisi III," ujar Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/2/2018).

Saut mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket itu, masih bisa untuk didiskusikan.

Menurutnya, selama ini KPK selalu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan, termasuk yang terkait dengan rekomendasi Pansus Hak Angket tersebut.

Baca: KPK Tolak Pembentukan Lembaga Pengawas Hasil Rekomendasi Pansus

"Jadi tidak ada UU yang dilanggar, sebab ketika itu dilakukan akan ada saja upaya hukum yang bisa dilakukan," kata Saut.

Rekomendasi Pansus Hak Angket terhadap KPK yang telah dibacakan, antara lain berkaitan dengan perbaikan kinerja lembaga antikorupsi dalam hal aspek kelembagaan, kewenangan, pengelolaan SDM dan keuangan.

Saut menilai hal yang dibutuhkan KPK saat ini adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Dirinya menilai KPK selalu menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, melakukan sosialisasi pencegahan korupsi, hingga kerja sama lintas instansi.

"Beri KPK banyak resources (sumber daya) maka rekomendasi itu akan lebih sederhana," ujar Saut.

Terkait dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang juga disorot, Saut menyebut faktor penilaian tersebut banyak dipengaruhi dari luar KPK.

"Nah kalau itu dibebankan ke KPK tentu jauh panggang dari api," kata Saut.

Faktor-faktor yang dilihat dalam penilaian IPK di antaranya soal kinerja pengadilan, PNS, Polri, TNI, hakim, jaksa, swasta, kepatuhan pajak, penerimaan cukai, kondisi politik, DPR ataupun DPRD, kepemimpinan nasional maupun daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini