Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potong masa tahanan Imlek, yang jatuh pada Jumat (16/2), kepada 17 orang narapidana.
Plh. Plt. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya, Kamis (15/2/2018), mengatakan bahwa sebanyak 13 orang napi mendapat potongan satu bulan.
"Tiga narapidana mendapatkan remisi lima belas hari, dan satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari,” tujar Sri Puguh Budi Utami.
Ke-17 narapidana penerima Remisi Khusus (RK) hari raya, berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang.
Selain itu ada juga yang berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Dari daerah tersebut masing-masing satu orang napi mendapatkan RK.
Baca: Besok, Paramore Konser di BSD Tangerang
Saat ini, dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah warga binaan yang beragama Konghucu berjumlah 60 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, menjelaskan narapidana yang mendapat remisi harus telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan,.
"Mereka juga harus berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, atau menjadi Justice Collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lim tahun atau lebih," ujarnya.
RK Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha.