News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

30 Bakal Calon Kepala Daerah Gugur di Pilkada 2018

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum melanjutkan agenda pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum 2019 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pilkada serentak 2018.

Hasil itu disampaikan berdasarkan sumber data Infopemilu.kpu.go.id

Dari total 514 paslon yang tersebar di 162 daerah, ada 484 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara 30 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca: Frederich: Dokter yang Disebut JPU Tak Ada dalam BAP

"Jumlah paslon yang ditetapkan dalam Pemilihan Serentak 2018 per tanggal 15 Februari 2018 pukul 08.30 WIB sebanyak 514 di 162 daerah," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra, dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).

Rinciannya, paslon dari jalur partai politik yang MS 415 paslon. Sementara tiga paslon TMS.

Paslon perseorangan yang MS 69 dan paslon yang TMS sebanyak 27.

Pada Pilkada serentak 2018, untuk paslon tunggal ada di 11 wilayah.

11 wilayah tersebut, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kota Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Jayawijaya.

Berikut data status paslon Pilkada 2018:

Jumlah Paslon: 514
MS: 484
TMS: 30

Jalur Parpol
MS: 415
- Pilgub: 50
- Pilbup: 270
- Pilwalkot: 95

TMS: 3
- Pilgub: 1
- Pilbup: 2
- Pilwalkot: 0

Jalur Perseorangan

TM: 69
- Pilgub: 3
- Pilbup: 48
- Pilwalkot: 18

TMS: 27
- Pilgub: 1
- Pilbup: 17
- Pilwalkot: 9

Keterangan:
MS: Memenuhi Syarat
TMS: Tidak Memenuhi Syarat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini