News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPI Keluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran Selama Pilkada 2018

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang Penyiaran selama Masa Pilkada 2018. Surat edaran itu ditujukan kepada lembaga penyiaran.

Anggota KPI, Nuning Rodiyah, ‎mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga penyiaran baik televisi maupun radio.

Baca: Fahri Hamzah Curiga OTT KPK Merupakan Titipan, Ini Alasannya

Surat bernomor Nomor:68/K/KPI/31.2/02/2018 itu berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh para lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018.

Lembaga penyiaran yang melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018 wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Masa Kampanye

1.1 Lembaga penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk
- penayangan peserta pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan
- kehadiran peserta pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran
1.2 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya
1.3 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran
1.4 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggaraan pilkada
1.5 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada
1.6 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan "ucapan selamat" oleh peserta pemilihan 2018

2 Masa tenang

2.1 Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1
2.2 Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
2.3 Lembaga penyiaran dilarang menyanangkan kembali debat terbuka
2.4 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye
2.5 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018

3. Hari Pemilihan

3.1 Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018
3.2 penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat

Untuk iklan kampanye, dia menjelaskan, adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya.

Sebagai tujuan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini