Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Ri Zulkifli Hasan meminta DPR RI untuk segera mensosialisasikan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) . Hal itu guna meredam pro kontra mengenai isi pasal dalam undang-undang tersebut.
"Saya kira DPR harus segera mensosialisasikan karena pro kontra di publik luar biasa, bahkan saya dengar ada yang mau gugat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/2/2018),
Dengan disosialisasikannya UU MD3, maka 'gap' antara informasi yang diterima masyarakat dengan yang disampikan pemerintah atau DPR rentangnya tidak terlalu lebar.
Baca: Pilkada Serentak, 30 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Lolos Sebelum Bertarung
Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar
"Perlu segera disosilaisaikan. Jangan sampai ada gap apa yang diterima publik dengan yang dikeluarkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan partai partai," katanya.
Sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 menjadi sorotan, diantaranya: Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR.
Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR. Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.