Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menahan kesabarannya saat mendengar banyaknya kritikan tajam yang menyudutkan lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Ia berusaha membentengi DPR melalui cara 'pasang badan' lantaran parlemen terus menerus mendapat kritikan terkait pasal anti penghinaan parlemen yang dimasukkab dalam Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPD dan DPRD (RUU MD3) yang kemudiab disahkan menjadi UU MD3.
Baca: Patrick Cutrone Namanya Sempat Mengkilap Bersama AC Milan
Secara tegas, ia menyebut pasal tersebut tidak akan digunakan sebagai senjata untuk mempidanakan siapapun yang mengkritisi DPR.
Menurutnya, UU kali ini tidak berbeda dari UU MD3 sebelumnya.
"Karena sebenarnya secara substantif, tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya," ujar Bamsoet, Jumat (16/2/2018).
Sehingga politisi Golkar itu meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir usai UU MD3 disahkan.
Usai disahkannya UU MD3, sejumlah pihak termasuk pengamat mengkritisi dan menilai DPR tengah mencari keuntungan dari pengesahan itu.
Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.
Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.
Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.
"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka, bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," kata Lucius, Minggu (11/2/2018).