Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS), sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Baca: Anies Baswedan Minta Suporter Jangan Rusak Aset Bangsa
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.
Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu,14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2018 di tiga lokasi.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.