TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, MUS sebagai tersangka penyuapan.
KPK melakukan penahanan terhadap MUS untuk 20 hari pertama.
Ia menerangkan bahwa penahanan MUS sendiri dilakukan terhitung sejak 16 Februari 2018.
Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.
Baca: Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Sebelumnya pada Kamis (15/2/2018) Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.