News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Lampung Tengah

Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Tengah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) berbincang dengan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews. Com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Febri Diansyah menerangkan kronologi tertangkapnya Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2018).

Berikut adalah kronologi yang disampaikan oleh Febri.

Baca: Lokomotiv Moskva vs Nice: Mario Balotelli Gagal Bawa Nice Menang

Pada hari Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 17.00 KPK mengamankan satu orang ajudan Bupati di Bandar Lampung.

Sekitar pukul 18.20 Tim KPK berkoordinasi dengan Polda Bandar Lampung untuk kemudian mengamankan Bupati Lampung Tengah dan membawa ke kantor KPK di Jakarta melalui jalur transportasi udara.

Bupati Lampung Tengah MUS dan ajudan sampai di kantor KPK sekitar pukul 23.20 dan pemeriksaan secara intensif di kantor KPK di Jakarta.

KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman persetujuan dana daerah untuk APBD 2018.

Sebelumnya pada Kamis (15/2/2018) KPK Laode Syarif telah menetapkan tiga orang yang dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, DR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan Anggota DPRD Lampung Tengah, RUS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini