News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

Partai Demokrat Akan Gugat KPUD ke Bawaslu Terkait Gagalnya JR Saragih

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrat (PD) berniat menempuh langkah hukum terkait tidak lolosnya JR Saragih dan Ance Selian di Pilgub Sumatera Utara, karena permasalahan ijazah SMA.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Baca: Enam Kepala Kepolisian Negara SahabatTerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri

"Kami sudah ambil langkah hukum yang disediakan UU, adalah ke Bawaslu Provinsi. Jadi hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan tiga hari sesudah itu sidang dan lima belas hari bisa putus," kata Hinca Panjaitan.

Hinca juga akan terus berupaya menempuh jalur hukum jika gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut Gagal.

Partai Demokrat berencana mengajukan gugatan ke PTTUN.

Diketahui, KPUD Sumut hanya meloloskan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus di Pilgub Sumut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini