News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Berstatus Tersangka, Partai Golkar Akan Pecat Fayakhun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lodewijk Fredrich Paulus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Letjen (Purn), Lodewijk Fredrich Paulus, menegaskan akan mencopot Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi, dari jabatannya.

Pencopotan Fayakhun atas dasar penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"(Pencopotan,-red) Pada jabatan sebagai Ketua DPD Golkar DKI," tutur Lodewijk, ditemui di Hotel Mercure, Jakarta, menjelang acara Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018).

Dia menjelaskan, Partai Golkar mempunyai aturan mencopot seseorang dari jabatan apabila telah berstatus tersangka. Untuk pengganti, kata dia, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).

Baca: Sore Ini Demokrat Serahkan Tongkat Komando Pemenangan Pilkada dan Pemilu kepada AHY

"Penunjukan Plt itu ada prosedur. Kami harus rapatkan di DPP. Setelah itu, kami menentukan siapa pengganti untuk Plt dan setelah itu tentu mereka melaksanakan siapa pengganti untuk Plt. Setelah itu, tentu mereka melaksanakan musyawarah daerah luar biasa," kata dia.

Di kesempatan itu, dia membantah ada aliran dari kasus korupsi itu untuk membiayai Musyawarah Nasional (Munas) di Bali pada tahun 2016.

Menurut dia, anggaran dana untuk penyelenggaran Munas sudah jelas sumbernya. Dia meminta dibedakan antara dana untuk kepentingan partai dan oknum.

"Tau darimana ada aliran dana masuk ke Golkar. Tidak ada. Itu urusan pribadi dia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini