News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

Pengamat: Jangan-jangan Sudah Ada Bargaining Antara DPR-Pemerintah soal Pasal Penghinaan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendri Satrio

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai adanya dugaan barter atau bargaining antara DPR dan pemerintah.

Barter itu terkait pasal penghinaan dan merendahkan kehormatan DPR.

Dengan mulusnya dan disahkannya pembahasan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), menurutnya bisa saja ada bargaining antar keduanya.

"Tentang RKUHP, jangan-jangan ada bargaining. Jangan-jangan nanti pasal penghinaan presiden, DPR diminta tanda tangan," ujar Hendri Satrio usai diskusi polemik, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Hendri pun menjelaskan posisi bargaining itu.

Bila pemerintah memberikan persetujuan dalam pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3, bisa jadi pemerintah 'meminta' sesuatu dari hal itu.

Baca: Jika Kepulangan Habib Rizieq Bikin Kegaduhan, Presedium Alumni 212 Janji Akan Halau

Baca: Tiga Jam Polisi Obok-obok Kediaman Elvy Sukaesih untuk Cari Jejak Narkoba

"Bisa saja pemerintah berkepentingan untuk menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan presiden," ungkapnya. 

Dalam hal ini, ia melihat pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang menunjukkan gelagatnya dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Ini kelihatan ketika ditanya terkait pasal itu, Yasonna malah menarik diri dan meminta masyarakat langsung menggugat ke MK saja. Jadi pemerintah seperti tidak membela rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ke dalam RKUHP, meskipun pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2016, MK menilai, pasal dengan norma tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini