News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nazaruddin Harap Asimilasi dan Pembebasan Bersyaratnya Dikabulkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunnggur,, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). 10 orang saksi dihadirkan untuk eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengabulkan usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya yang diajukan Desember 2017 lalu.

"Saya mau KPK, Pak Menteri, siapapun institusi di negera ini, kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan," ujarnya usai bersaksi di sidang e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Dalam proses pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi ke KPK.

Baca: Polisi Kesulitan karena Keterangan Tunangan Anak Elvy Sukaesih Berbelit

Pimpinan KPK, Agus Rahardjo sudah menyatakan menolak memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Disinggung soal pimpinan KPK menolak memberikan rekomendasi terkait usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya, Nazaruddin tidak menjawab lugas.

Dia meminta semua pihak yang terkait untuk mengikuti aturan soal asimilasi dan pembebasan bersyarat.

"Kita harus percaya pada aturan dan harus menjalankan aturan yang disepakati. Jangan orang yang mengorbankan semuanya untuk membangun KPK, janganlah sampai dilanggar aturan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini