TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan pasal 245 dalam UU MD3, tidak berlaku untuk anggota DPR yang tersandung kasus korupsi hingga narkoba.
Diketahui bebrapa waktu lalu, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).
Dalam undang-undang tersebut, terdapat pasal 245 yang menyatakan, pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Yasonna menjelaskan, sebelum pengesahan UU MD3 terdapat perdebatan yang luar biasa dan ada beberapa draft yang tidak dapat disetujui oleh pemerintah, misalnya soal kejahatan yang diancam hukuman mati dan seumur hidup seperti pembunuhan tidak perlu seizin Presiden.
"Untuk yang pidana khusus, korupsi, teroris, narkoba, makar itu tidak perlu izin Presiden, itu saya ngotot di situ, urusan-urusan seperti itu tidak perlu izin Presiden (jika anggota DPR akan diperiksa)," tutur Yasonna di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Baca: KPK: Bebas Bersyarat Nazaruddin Tergantung Kesaksiannya di Sidang E-KTP
Sementara jika anggota DPR sedang melakukan tugas yang diamanatkan undang-undang, tetapi di tengah jalan dituduh melakukan pindana oleh pihak lain, maka dalam pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum perlu seizin Presiden.
"Direndahkan martabatnya atau disangkakan melakukan tindak pidana dalam melakukan tugas konstitusionalnya itu harus ada (izin presiden)," papar Yasonna.
Diketahui, revisi UU MD3 langsung digugat ke Mahkamah konstitusi setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Pihak menggugat yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Gugatan teregistrasi dengan nomor 1756/PAN. MK/II/2018.
Pasal yang didugat yakni pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1.
Adapun ketiga pasal tersebut memang menjadi sorotan dalam pembahasan UU MD3:
Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR.
Pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR.
Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.