Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) menggelar sidang perdana kasus dugaan menerima gratifikasi.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).
Kasus yang akan disidangkan yakni dugaan menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatan keduanya.
Baca: KPK Siap Bantu Bareskrim Jemput DPO Kasus Kondensat Honggo Wendratno
Agenda sidang perdana ini, ialah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dalam dakwaan, pihak KPK akan membeberkan fakta hingga peran Rita dan Khairudin dalam kasus ini.
Ditanya soal sidang perdananya, Rita mengaku sudah siap, dia juga sudah membaca dakwaan.
Rita yang menggunakan blazer hitam dipadu kerudung hitam mengaku tidak stres menghadapi proses hukum yang dilaluinya.
Baca: Banyak Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Tanggapan Menkopulhukam
"Tidak stres lah, biasa saja. Tidur juga nyaman tadi malam. Saya bisa mempertanggung jawabkan makanya saya ceria," ujar Rita.
Keceriaan Rita kian bertambah pula karena suami hingga keluarga besar dan rekan-rekannya ikut mendampingi sidang perdananya.
"Senang keluarga besar hadir, suami saya, dan teman-teman saya. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan makanya saya tetap ceria," tambahnya.
Diketahui, selain kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Setya Novanto Mengaku Sudah Laporkan Arief Wibowo dan Mekeng ke Penyidik KPK
Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi.
Kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
Sejumlah tas, sepatu, jam tangan branded milik Rita telah disita KPK.
Tidak hanya itu, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.
Rita diduga menerima suap dari Henry senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010.
Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.