News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Dua Auditor BPK Bacakan Pledoi Hari Ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK-Rochmadi Saptogiri‎ saat menghadiri sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Auditor BPK akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Mereka yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sup Auditor III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli‎.

Ali Sadli sudah lebih dulu membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. Lanjut siang ini, giliran Rochmadi Saptogiri ‎yang membacakan pembelaan. Keduanya menjalani sidang terpisah.

Rochmadi Saptogiri diberikan kesempatan untuk membela dirinya terkait perkara yang ‎menjeratnya.

Sebelumnya, Rochmadi telah dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalaj dalam empat dakwaan sekaligus.

Dalam pertimbangannya, Rochmadi dinilai tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi. Rochmadi dianggap menyalahgunakan kewajiban serta menggunakan bawahan untuk menerima uang korupsi.

Rochmadi juga dinilai memanfaatkan jabatan sebagau auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab Pemeriksa Keuangan. Rochmadi pun tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca: Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dengan maksud agar rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Rochmadi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang, menyamarkan asal usul harta benda yang diperoleh dari korupsi.

Sementara itu, terdakwa Ali Sadli telah dituntut 10 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Ali Sadli tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi. Perbuatan Ali dilandasi keinginan memperoleh kekayaan diri, keluarga dan orang lain. Selain itu, Ali dianggap memanfaatkan jabatan selaku auditor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini