TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pada sidang perdananya, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tampak mengenakan pakaian serba hitam.
Terlihat dari kerudung, jas hingga celana panjangnya berwarna hitam. Hanya kemejanya saja yang berwarna putih.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Kasus yang akan disidangkan yakni dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatan keduanya.
Baca: Begini Cara Pembalap MotoGP Tes Helm Buatan Indonesia
Agenda sidang perdana ini, ialah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dalam dakwaan, nanti pihak KPK akan membeberkan fakta hingga peran Rita dan Khairudin dalam kasus ini.
Sebelum persidangan, Rita tampak terlihat santai.
Ia bahkan sempat menebar senyum saat awak media mencoba mengabadikannya sebelum duduk dibangku persidangan.
Diketahui, selain kasus gratifikasi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi. Kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
Sejumlah tas, sepatu, jam tangan branded milik Rita telah disita KPK.
Tidak hanya itu, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.
Rita diduga menerima suap dari Henry senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010.
Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (*)
Simak videonya di atas!
Tonton juga: