Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca: Novel Baswedan: Terimakasih Presiden Jokowi Telah Bantu Pengobatan Saya Selama Di Singapura
Selain dituntut 5 tahun penjara, Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Nofel bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana
Selain itu, Nofel dinilai berlaku sopan selama menjani persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Nofel Hasan sempat menangis dan menyesali perbuatannya.
Dia mengakui menerima uang SGD 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Penerimaan ini membuat dirinya terpisah dengan keluarga.
"Saya mengakui, menyesal terima uang dari Adami. Uang tersebut telah saya kembalikan seluruhnya ke KPK," ucap Nofel Hasan.
Baca: KPK Periksa Silang Bupati Lampung Tengah Dengan Anak Buahnya
Diketahui Nofel Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menerima uang sebesar 104.500 dollar singapura dari PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016.
Nofel Hasan diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara.
Baca: KPK Periksa Seorang Notaris Telisik Kasus Suap Emirsyah Satar
Serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI.
Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.