Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam dakwaan, Rita Didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Rita Widyasari Kenakan Pakaian Serba Hitam
Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya.
Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Namun, Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara, agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas.
Selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber seperti para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, penerimaan dari pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ada pula penerimaan secara bertahap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, Proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, Proyek lanjutan Seminisasi Kota Bangun-Liang Ilir.
Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, Proyek Irigasi Jonggon kutai Kartanegara dan Proyek Pembangunan Royal Word Plaza Tenggarong yang jumlahnya bervariasi ratusan hingga miliaran rupiah.
Selain penerimaan itu, Khairudin menerima uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama, yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 Ha oleh Rita, seluruhnya sebesar Rp 18.900.000.000 dari Juanda Lesmana Lauw padahal modal perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 250.000.000.
Uang tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2011 yang ditranfer ke rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong atas Khairudin, sebesar Rp 14.400.000.000 dari rekening PT Tanjung Prima Mining dan Rp 4.500.000.000 rekening PT Hanu Mitra Papua Industri.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Simak videonya di atas!(*)
Arikel ini telah diubah pada bagian judul, untuk memperbaiki kekeliruan.
TONTON JUGA: