Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah membentuk Tim Pemantauan Pilkada 2018.
Selama satu minggu tahapan kampanye berjalan ditemukan indikasi pelanggaran.
Ketua Tim Pilkada Komnas HAM 2018, Hairansyah, mengatakan penggunaan media sosial maupun media luar ruang selama, sebelum, atau sesudah memasuki tahapan Pilkada menjadi sarana menyebarkan atau upaya mendiskirminasi atas nama SARA.
Baca: Jokowi Tanam Pohon di Bandung Sebagai Tanda Dimulainya Revitalisasi Sungai Citarum
"Penggunaan medsos menjadi catatan yang pertama sebagai sarana kampanye berdampak negatif. Kedua menggunakan spanduk yang umumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan siapa penyebar," tutur Wakil Ketua Komnas HAM itu ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (22/2/2018).
Dari temuan di lapangan, dia menjelaskan, Komnas HAM menemukan beberapa fakta dan fenonema yang mulai terjadi baik menjelang maupun sesudah memasuki tahapan kampanye.
Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan: TGPF Satu-satunya Pilihan untuk Jokowi
Fenomena itu berupa penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama yang motif serta bahkan beberapa pelaku belum jelas, maraknya penggunaan media sosial yang berisi ujaran kebencian serta hoax.
Dia mencontohkan, seperti di Jawa Tengah dengan menyerang salah satu pasangan dengan menyebut Kristen berkedoks Islam.
Peristiwa serupa juga terjadi di Tulung Agung, di mana tedapat postingan menyatakan calon tertentu tidak pernah menunaikan ibadah Saalat Jumat.
Baca: Setya Novanto : Saya Jamin 1000 Persen Fahri Hamzah Tidak Korupsi
Sementara calon lainnya Salat Jumat.
Setelah mendapatkan temuan itu, Komnas HAM mengingatkan penyelenggara Pemilu supaya mengantisipasi potensi pelanggaran.