News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

Sepekan Kampanye Pilkada Berjalan, Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Penggunaan Media Sosial

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah

Menurut dia, harus dilakukan penindakan sejak awal supaya tidak meluas karena media sosial sesuatu yang sulit ditangani.

Baca: Masih Lemah, Jaksa Batal Hadirkan Ade Komarudin di Sidang Setya Novanto

Dalam konteks penyelenggara pemilu, kata dia, Bawaslu RI berwenang mengawasi seluruh tahapan terutama berkaitan kampanye.

Bersama pihak terkait, Bawaslu mengantisipasi beredarnya media sosial yang bisa berdampak diskriminasi atas nama SARA.

"Di setiap tahapan, kami akan memberikan warning statement berkaitan dengan tahapan agar para pihak penyelenggara dan seterusnya bisa mengantisipasi supaya tidak melebar persoalan-persoalan yang berpotensi terjadi pelenggaran HAM. Komnas mengingatkan potensi pelenggaran harus dilakukan penindakan sejak awal," kata dia.

Sebanyak delapan provinsi menjadi area utama pemantauan, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua.

Pemantauan difokuskan di delapan provinsi itu, setelah memadukan data dari Polri dan Bawaslu yang melihat tingkat kerawanan berdasarkan wilayah dan partisipasi pemilih, ditambah fenomena pengaduan yang diterima Komnas HAM.

Dia menambahkan, sesuai fungsi Komnas HAM, di setiap proses pemantauan ada hasil berupa rekomendasi yang disampaikan di setiap tahapan.
Dia menegaskan, rekomendasi dapat memberikan intervensi terhadap kebijakan yang dilakukan supaya lebih maksimal

"Sesuai wilayah, bisa ke KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian. Tiga variabel itu sebagai aktor penyelenggara dengan fungsi masing-masing itu menjadi mitra strategis untuk bisa bekerjasama," tambahnya.

Setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh jajaran KPU Provinsi, mulai tanggap 15 Februari-23 Juni 2018 memasuki tahapan kampanye yang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, calon kepala daerah dan/atau tim kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini