Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI prihatin dengan ditangkapnya oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut terkait kasus suap.
Keduanya ditangkap Satgas Anti Politik Uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (24/2/2018).
Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan peristiwa tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut.
Baca: Jokowi Bersama Kahiyang dan Bobby Isi Akhir Pekan Dengan Nonton Film Dilan 1990
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Bawaslu mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut.
"Hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa ini," kata Abhan seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2/2018).
Baca: PDIP Akan Umumkan Calon Wakil Presiden Untuk Jokowi Pada Agustus 2018
Bawaslu juga mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas.
"Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Abhan.
Baca: Zulkifli Hasan: Selamat Kepada Mba Mega Sudah Punya Capres Pak Jokowi
Atas peristiwa ini, kata dia, Bawaslu akan melakukan introspeksidiri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu.
Bawaslu juga berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif, karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan.