Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur First Travel sekaligus terdakwa kasus penggelapan, Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Berdasarakan pantauan Tribunnews.com, Anniesa yang tampak mengenakan kemeja putih serta kerudung hitam tak kuasa mehanan air matanya saat setelah masuk di ruang sidang PN Depok.
Matanya mulai berkaca-kaca saat dirinya beserta sang suami yang juga Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan sang adik, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki masuk diruang sidang Garuda PN Depok.
Anniesa berusaha menahan air matanya jatuh saat para korban sekaligus para jemaah yang hadir dipersiangan menghujat ketiganya.
"Woy, maling..maling..maling.."
" Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban.
Seketika, ruang persidangan menjadi riuh dengan suara cacian dan makian yang ditujukan ketiga terdakwa.
Ketiganya tampak duduk di kursi persidangan. Anniesa terlihat duduk diapit oleh Andika dan Kiki.
Baca: Pengacara Sebut Putusan Buni Yani jadi Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK
Suasana persidangan terus semakin tidak kondusif, pasalnya para korban terus berteriak menghujat ketiganya.
Anniesa yang mendengar hujanan serta cacian tersebut akhirnya tak kuasa menahan tangis.
Air matanya menetes disela-sela ruang sidang yang semakin berisik.
"Maling..maling..maling," teriak para korban lagi.
Ia lalu mengambil sebuah tisu dari dari saku celananya dan mengusap air matanya tersebut.
Kurang lebih, hampir sekitar satu menit Anniesa terus mengusap kedua matanya.
Sementara itu, para korban yang sudah terlihat geram terus berteriak.
"Anniesa balikin uang saya," seru para korban.
Terlihat suasana persindangan sudah mulai tidak kondusif, petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin yang hadir tenang.
"Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondisif," kata petugas PN Depok.
Tak lama berselang, Hakim Ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan.
Agenda persidangan kali ini adalah membacakan kemungkinan pihak terdakwa membawa eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.