News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Plt/Pjs Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo berbicara pada acara Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas di Jakarta, Sabtu (10/2/2018). Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik melakukan deklarasi yang merupakan komitmen untuk menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Demikian bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.

“Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” bunyi SE tersebut, seperti dirilis di laman Setkab, Senin (26/2/2018).

Baca: PNS Pemkab Subang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Imas

Selanjutnya menurut SE tersebut, bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada--terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bunyi akhir SE tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini