News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Mendagri: Tersangka Korupsi Masih Boleh Maju Pilkada

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Nyono Suharli Wihandoko diperiksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa para calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih boleh maju dalam Pilkada ini.

"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Tjahjo bahkan mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2017, ada calon kepala daerah yang menang meski telah menjadi tersangka korupsi.

"Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di pilkada," ungkap Tjahjo.

Baca: KPU Larang Gambar Tokoh Bukan Pengurus Parpol Dipasang di Alat Peraga Kampanye

Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, KPK telah menangkap lima kepala daerah melalui OTT. Empat diantaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sementara Mustafa diduga sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini