TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa tiga bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong Depok, Senin (26/2/2018) pagi.
Agenda sidang hari ini untuk pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah.
Sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini masih didatangi oleh korban biro perjalanan umrah First Travel.
Mereka sudah mulai berdatangan dari pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Rata-rata mereka yang datang sudah mengikuti persidangan sejak awal diselenggarakan pada tanggal 19 Februari 2018.
Baca: Anniesa Hasibuan Diteriaki Maling, Suaminya Nyaris Digebukin Korban First Travel
Sukowati salah satu korban mengatakan kepada TribunJakarta.com, sengaja ingin mengikuti persidangan.
"Saya sudah ngikutin dari sidang awal dari Ciganjur naik Grab Car khusus untuk ngikut sidang ini," ujar Sukowati korban First Travel.
Rata-rata korban yang berdatangan dari wilayah Jabodetabek.
"Kemarin pas saya lihat Anniesa Hasibuan bos First Travel senyum-senyum dan badannya gemuk pas dipersidangan," tambahnya.
Korban sengaja datang lebih awal supaya bisa langsung melihat terdakwa dan ikuti jalannya persidangan.
"Saya datang lebih awal ingin melihat langsung persidangan di depan supaya terlihat lebih jelas," pungkasnya.
Disoraki saat Masuki Ruang Sidang
Saat terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel masuk ke ruang persidangan suasana berubah menjadi gaduh.