News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tidak Ada Penjagaan Khusus di Rumah Ahok saat Sidang PK Digelar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Hakim menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Di saat bersamaaan, suasana di lingkungan permukiman Ahok di Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di Perumahan Pantai Mutiara Pluit, saat sidang dilaksanakan sangat sepi.

Pantauan Warta Kota, beberapa awak media di depan gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara yang dihuni Ahok dan keluarganya, tampak sepi.

Tak ada pendemo, bahkan tidak ada penjagaan khusus dari kepolisian maupun TNI.

Suasana di lingkungan rumah Ahok, terpantau hanya dijaga oleh dua hingga tiga petugas keamanan kompleks setempat.

Baca: Sidang Ahok Hanya Berlangsung 10 Menit

Di dalam rumah Ahok di terpampang bingkai-bingkai foto keluarga Ahok, Basuri, hingga Presiden Joko Widodo. (Kompas.com/ Wahyu Adityo) (Kompas.com/ Wahyu Adityo)

Hilir mudik para penghuni di Perumahan Pantai Mutiara yang keluar masuk, tampak di perumahan elite itu.

Para awak media dilarang masuk oleh petugas keamanan di perumahan yang berbatasan langsung dengan pantai itu.

Alasannya, dapat menganggu kenyamanan sejumlah penghuni di Pantai Mutiara tersebut.

"Tidak boleh masuk. Hanya penghuni saja yang boleh," tegas seorang petugas keamanan di Perumahan Pantai Mutiara.

Terlihat beberapa warga yang juga penghuni Pantai Mutiara, menggunakan akses masuk ke perumahan tersebut, baik membawa kendaraan maupun berjalan kaki. 

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini