News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Grup Muslim Cyber Army Diburu Polri Sampai ke Korea Selatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam anggota grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA), bahkan yang berasal dari luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan jika salah satu anggota grup tersebut berada di Korea Selatan.

Penyidik, jelas Iqbal, tengah mengembangkan ke anggota lainnya, termasuk yang di luar negeri terkait hal itu. 

"Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia. Tim sudah bergerak untuk itu," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2018).

Ia tidak menyebut dengan pasti berapa jumlah anggota yang berada di luar negeri. 

Baca: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Zumi Zola

Namun, dirinya menegaskan pihaknya akan mengejar serta memburu semua yang terlibat dalam hate speech, SARA, serta hoaks yang disebarkan oleh kelompok itu.

"Apalagi menjelang tahun politik, kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menahan lima orang terkait dugaan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, yang tergabung dalam kelompok grup WhatsApp The Family MCA.

Lima orang tersangka ditangkap, antara lain ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, Yus di Sumedang, dan RC di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Selain itu, ada pula konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini