TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dua pejabat PT Garuda Indonesia, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk pada periode 2004-2015.
Kedua pejabat tersebut yakni, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca: Usai Kirim Pesan pada Mertua, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas di Apartemen, Ini yang Terjadi
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia telah diperiksa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dolar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.