TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana bakal memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.
Rencananya KPK akan memanggil sejumlah anggota DPR untuk mendalami proses pembahasan anggaran proyek tersebut.
"Karena kita masuk pada proses pembahasan anggaran, pengembangannya ya dengan menetapkan satu tersangka, maka tentu orang-orang yang mengetahui itu kita panggil, baik itu dari Bakamla atau dari DPR," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Selain kalangan DPR, penyidik juga akan mendalami keterangan pihak Bakamla dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat anggota DPR RI Fayakhun Andriadi tersebut.
Baca: Selidiki Rekam Jejak Kapal Pengangkut 1,6 Ton Sabu, Polisi Cek Navigasi Kapal
Meski membenarkan, namun Febri belum mau membeberkan anggota DPR yang akan dipanggil terkait kasus tersebut.
Menurutnya pemeriksaan terhadap saksi merupakan kebutuhan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
"Fakta sidang kita pelajari dan disidang itu kan ada banyak saksi, ada keterangan tersangka, ada keterangan mantan terpidana juga, nanti kita akan lihat kesesuaian satu dengan lain. Kita harus cek juga dengan keterangan-keterangan yang lain," tutur Febri.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.