LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di akhir persidangan kemarin, Senin (26/2/2018), Setya Novanto ‎sudah mengakui bukti percakapan yang disadap KPK bahkan diperdengarkan di sidang Kamis minggu lalu.
"Saya ada catatan, sidang hari kamis lalu ada yang belum saya sampaikan kepada Yang Mulia bahwa memang betul suara saya pada pertemuan Johanes Marliem dan Andi Narogong, itu sudah saya sampaikan. Laporan saya ini kepada penyidik," kata Setya Novanto.
Jaksa KPK, Irene Putri menyebutkan pertemuan antara Setya Novanto, Andi Nagorong dan Johanes Marliem itu membahas commitment fee proyek e-KTP.
"Di akhir sidang, Setya Novanto menyampaikan bahwa dia benarkan pertemuan antara Andi dengan Marliem. Pertemuan itu sudah diputar bahwa ada desain di e-KTP. Kemudian akan di mark up dan ada fee untuk DPR," terang Irene, Senin (26/2/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut soal pengacara Elza Syarief yang menjadi saksi bagi Setya Novanto, menurut Irene itu untuk mengkonfirmasi apakah benar Setya Novanto yang meminta Miryam S Haryani mencabut BAP.
Namun dari keterangan Elza Syarief, ternyata yang meminta Miryam mencabut BAP ialah pengacara Anton Taufik.
Irene menambahkan Miryam sebelum mencabut BAP mengetahui adanya aliran dana proyek e-KTP ke DPR. KPK menjadikan BAP tersebut sebagai alat bukti di kasus ini.
"BAP Miryam itu kemudian kami jadikan bukti juga di persidangan, bahwa memang ada aliran uang yang kemudian sudah dijelaskan sebenarnya oleh miryam pada BAP yang pertama," singkat Irene.