News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Sadar Tertembak, Polisi Korban Bom Thamrin Sempat Bonceng Korban Lainnya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Korban Bom Thamrin Peluk Terdakwa sambil Berbisik, Ternyata Ini Kalimat yang Diucapkan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa dalang serangan bom Thamrin, Aman Abdurrahman atau Oman Rochman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Tiga korban selamat dari tragedi tersebut hadir untuk memberi kesaksian. Suhadi, saksi dari anggota kepolisian lalu lintas mengaku dengar ledakan kencang, namun tak menyangka suara tersebut adalah ledakan bom.

"Dengar ledakan bunyi kencang sekali. Saya ada di Sarinah sekitar pukul 10.00 WIB sambik minum kopi. Tak lama terdengar ledakan, tapi belum tahu itu bom," kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan ia langsung pergi ke TKP untuk mensterilkan jalan, tetapi ia ditahan oleh tukang ojek takut ada ledakan berikutnya.

"Setelah dua rekan datang, saya baru beranikan diri turun ke jalan," kata Suhadi.

Baca: Anies Baswedan Tanggapin Santai PKL Berspanduk OK OCE

Saat mengatur arah lalu lintas, Suhadi tidak sadar dirinya telah tertembak di bagian punggung belakang. Hal itu karena menurutnya banyak suara tembakan dari berbagai arah.

"Pertama saya enggak tahu ditembak atau enggak. Suara tembakan banyak. Begitu melihat ke belakang, saya lihat ada penembak bawa pistol warna silver," cerita Suhadi.

Suhadi mengatakan baru sadar dirinya tertembak ketika sedang menyelamatkan korban lainnya. Ia membonceng korban pakai sepeda motor dan diberitahu korban tersebut ia terluka di bagian belakang.

"Begitu saya bonceng orang saya dikasih tau orang pak itu darahnya banyak'. Akhirnya saya merasa tertembak dan diantar seseorang ke RS Abdi Waluyo," ujarnya.

Oman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Oman juga disebut berperan memobilisasi aksi teror di Samarinda dan Kampung Melayu. Ia terjerat pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini