Tribunnewsbogor.com/Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menitipkan surat untuk dibacakan dalam persidangan.
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).
Kali ini merupakan sidang kelima sejak digelar pada 31 Januari 2018.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
"Agenda tambahan bukti dan saksi," tutur kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018) seperti dikutip Tribunnews.com.
Menurut dia, saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.
Di kesempatan itu, Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.
Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.
Sedangkan Ahok masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.