Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan anggota DPR, Yudi Widiana.
Namun seluruh saksi tersebut tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Satu diantara anggota saksi adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019, Muhammad Kurniawan.
Baca: Hadiri Acara Istighosah, Said Aqil Disambut Langsung Ketua Umum Golkar
"Saksi tidak hadir, tiga saksi untuk YWA dalam perkara TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Dua saksi lainnya yang tidak hadir diantaranya, seorang sopir bernama Yono alias Opang, serta pihak swasta, Aan.
Yudi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara
KPK menduga uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan Yudi Widiana dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Komisi V DPR RI untuk menerima beberapa gratifikasi proyek dari So Kok Seng (SKS) selaku Komisaris PT CMP.
So Kok Seng memberikan gratifikasi kepada Yudi Widiana untuk mendapatkan beberapa proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Baca: Dicekoki Video Porno Oleh Seorang Duda, Enam Bocah di Bogor Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Proyek-proyek itu diduga dijalankan di kawasan Maluku dan Kalimantan. Gratifikasi itu ada yang disimpan dalam bentuk tunai dan ada yang sudah diubah menjadi berbagai macam aset.
Sementara, uang tersebut sebagian sudah diubah menjadi aset tak bergerak seperti tanah dan rumah serta mobil dengan atas nama orang lain.
Dari hasil penyidikan KPK juga menemukan ketidaksesuaian aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan sah.
Dengan penemuan itu, KPK menduga ada usaha Yudi Widiana untuk mengalihkan uang yang juga diduga hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk lain atau diubah menjadi atas nama orang lain dengan tujuan menyembunyikan asal usul uang atau aset miliknya sehingga tidak terlacak.
Yudi Widiana disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi Widiana sendiri sebelumnya berstatus tersangka atas dugaan menerima uang hadiah dari SKS dalam jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dalam penetapan tersangka kasus korupsi Yudi Widiana disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.