News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Inti Penyebar Hoaks Muslim Cyber Army Ternyata Harus Dibaiat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran (tengah) didampingi Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) dan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (kiri) saat rilid tersangka sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang berhasil di ungkapTim Siber Bareskrim Mabes Polri , Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justic. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi yang hendak bergabung sebagai laskar inti kelompok Muslim Cyber Army (MCA) ternyata tak mudah.

Mereka harus dibaiat terlebih dahulu untuk tergabung di grup inti The Family Tim MCA.

“Bagi yang mau bergabung harus melakukan seleksi dahulu. Jika lolos mereka harus dibaiat (sumpah setia),” kata Brigjen Pol Fadil Imran, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Untuk seleksi, mereka hanya membutuhkan anggota yang memiliki kesamaan visi misi. Selain itu juga harus memiliki keterampilan dalam teknologi.

“Di grup itu tidak ada yang saling kenal satu sama lain. Yang terpenting bagi mereka memiliki kesamaan dalam visi dan misi. Itulah sifat Cyber Community tersebut,” jelasnya.

Baca: Sulit Dilacak, Begini Cara Kelompok Muslim Cyber Army Kelabui Patroli Polisi di Medsos

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Mereka adalah Muhammad Lutfi (40), Riski Surya Darma (33), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Penulis: Mohamad Yusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini