TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan Badan Narkotik Nasional (BNN) Arman Depari menganggapi perihal desakan agar para terpidana kasus narkotika segera di eksekusi mati.
Arman mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih kepada pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba dari hasil penyidikan dan penindakan yang dilakukan BNN selama ini.
Namun, dia enggan berkomentar terkait sikap Jaksa Agung yang hingga saat ini belum mengambil langkah untuk mengeksekusi mati terhadap terpidana narkotika.
"Proses penyidikan, kami berterima kasih (pelaku narkoba) sudah diberikan hukuman berat sampai hukuman mati, nah sekarang siapa pelaksananya, tanyakan kesana," kata Arman Depari saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Lebih jelas, Arman mengatakan agar pelaksaan eksekusi mati bisa ditanyakan kepada pihak-pihak berwenang seperti Kejaksan Agung.
Pasalnya, Arman menyebut, salah satu terpidana mati Togiman alas Toge hingga saat ini belum dieksekusi mati terkait kasus penyelundupan 25 kg sabu .
Baca: Staf Ungkap Ketidakcocokan Ahok dengan Veronica
Bahkan, Toge tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba saat menunggu eksekusi mati di dalam penjara.
Toge, kata Arman, diketahui telah di vonis hukuman mati sebanyak dua kali namun belum di eksekusi.
Bandar kelas kakap ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (PTTU) senilai 6,4 Triliun.
"Itu tanya ke pihak elsekutor, karena yang mengeksekusi bukan kami," jelas Arman Depari.
Diketahui, desakan untuk segera dilakukan eksekusi mati bagi terpidana diungkapkan juga oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulayni mengeluhkan lantaran ada terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.
"Jadi ada yang mengoperasikan dan mengkordinasikan suatu penyelundupan. Sudah dua kali dihukum mati tapi dia belum mati. Karena dia menunggu hukum dilaksanakan, ia masih bisa melakukan bisnis (narkotika)" kata Sri Mulyani di Pelabuhan Sekupang, Batam, Jumat (23/2/2018) lalu.