News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ungkap Tindak Pencucian Uang Dari Transaksi Narkotika Sebesar Rp 6,4 Triliun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 6,4 Triliun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 6,4 Triliun.

Pengungkapan TPPU tersebut dilakukan BNN selama lebih dari satu tahun terhadap ketiga tersangka yakni DY, HR dan FH.

Ketiga tersangka diduga melakukan TPPU selama periode tahun 2014 hingga 2016 dengan menggunakan enam perusahaan fiktif yang dilakukan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.

Bahkan, salah satu perusahaan fiktif tersebut yakni PT PSS mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 Triliun dengan 2.136 invoice fiktif melalui sejumlah bank.

"Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 Triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawannya," kata Deputi Pencegahan BNN, Arman Depari saat rilis barang bukti dan tersangaka di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

Baca: Jokowi Putuskan Kepala BNN Pengganti Buwas Hari Ini

Selain nama-nama tersangka sindikat narkotika tersebut, BNN juga melihat adanya keterlibatan bandar narkotika yang telah di eksekusi mati yakni Freddy Budiman dalam kasus TPPU ini.

Selain itu, BNN juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan serta uang tunai senilai Rp 1,65 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU narkotika sendiri para tersangaka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam pidana 17 hingga 20 tahun penjara," terang Arman Depari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini