Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pencairan dana desa terhambat karena proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lebih dari 200 kabupaten saling tarik ulur antara pihak Pemerintah Kota dan DPRD.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo, mengatakan, dari 415 kabupaten baru 200 kabupaten yang dana desanya cair.
Baca: Nama Jusuf Kalla Muncul Akan Kembali Dampingi Jokowi, Airlangga: Serahkan Kepada Pak Presiden
"Pada kenyataannya baru 200 kabupaten, dari lebih 400 kabupaten yang mencairkan dana desa. Ini karena persoalan APBD," ujar Eko di Kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Eko menerangkan, pada tahun 2017 dana desa dicairkan dua kali.
Yakni, pada April dan Agustus.
Baca: 5 Fakta Di Balik Kasus 6 Bocah Pelaku Pelecehan Seksual: Ulah Sang Duda Hingga Barang Bukti
Sedangkan, untuk tahun ini, setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana desa bisa dicairkan tiga kali.
"Mulai 15 Januari desa sudah bisa mendapat dana desa," ujar Eko.
Terdapat kendala dalam proses pencairan dana desa. Karena adanya tarik ulur antara pihak legislatif dan eksekutif di kabupaten atau kota.
Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara
"Itu yang mengganggu. Seharusnya 20 persen dana desa itu bisa dicairkan dari tanggal 15 Januari," ujar Eko.
Eko mengimbau kepada pimpinan daerah untuk dapat menyelesaikan proses pembahanan APBD.
Ia pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merealisasikan hal tersebut.
"Karena dari Pemerintah Pusat dana desa sudah siap. Bupati harus segera memikirkan masyarakatnya. Dana sudah siap tapi terkendala APBD dan Peraturan Gubernur belum selesai," ujarnya.