TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim (41), ajudan pribadi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dihadirkan dalam sidang kedua Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam.
Saat bersaksi, Ibrahim mengaku kini dia hanya pengangguran karena tidak lagi mengawal Rita yang sejak beberapa bulan lalu resmi ditahan KPK.
Hakim juga menanyakan bagaimana awal mula Ibrahim bisa bekerja dengan Rita. Ibrahim menjawab, dulu dia juga ikut dengan Rita saat Rita menjadi ketua tim sukses ayahanda Rita.
"Waktu bapaknya (Bapaknya Rita) pilkada, ibu Rita jadi Ketua Timses dan saya sebagai keamanan pak. Lalu bapaknya beliau menang. Saya mohon ke beliau, saya cuma lulusan SD, terserah mau dikasih kerjaan apa. Awalnya saya pembantu di rumah pribadi. Pas berliau mau calon bupati, saya ikut temani beliau, keliling," ujar Ibrahim.
"Lalu tugasmu apa? ," tanya hakim.
Ibrahim menjawab saat Rita menjadi Bupati, tugasnya sehari-hari ialah koordinasi dengan protokol di berbagai kegiatan yang akan dihadiri Rita, mendampingi Rita, dan lainnya.
Hakim lanjut bertanya, apakah Ibrahim diangkat menjadi ajudan melalui SK? Menurut Ibrahim dia tidak memiliki SK dan yang menggaji dia adalah Rita, dengan nominal Rp 2,5 juta per bulan.
Kemudian, hakim juga bertanya pada Ibrahim. Sebagai orang kepercayaan Rita, apakah Ibrahim pernah menerima pemberian lain dari Rita diluar gaji?
Menurut Ibrahim, Rita juga memberikan padanya empat jam tangan merk Fossil, Michael Kors, Bonia, dan Calvin klein. Saat Pilkada, Rita juga memberikan Blackberry pada Ibrahim.
"Selain gaji, jam, saudara dapat bonus lagi?" tanya hakim.
"Iya, kalau saya antar ke Bandara kadang beliau kasih Rp 1 juta, pernah Rp 20 juta," jawab Ibrahim.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah rumah pribadi ikut digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?
Ibrahim menjawab iya. Disana KPK menyita beberapa dokumen program peningkatan puskesmas pembantu dan jaringannya.
Menurut Ibrahim, berkas tersebut terbawa pulang olehnya. Lanjut soal penyitaan uang Rp 150 juta dalam tas batik, diterangkan Ibrahim itu adalah uang operasional untuk memperpanjang surat kendaraan milik Rita.
Sebelum penyerahan barang bukti, hakim sempat menanyakan jam tangan yang dikenakan Ibrahim saat itu, apakah jam pemberian Rita.
"Itu jam yang dipakai pemberian terdakwa 1 (Rita)? Kata hakim.
"Ini beli sendiri yang mulia. Semua jam saya habis itu pak, habis diambil semua. Yang dibeliin ibu (Rita) disita," ucap Ibrahim.
"Nanti kan kalau tidak terbukti, dikembalikan. Aturan hukumnya memang seperti itu," tambah hakim.