TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Keduanya adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP), dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta," ujar Agus.
Agus mengatakan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama-sama Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Irvanto juga telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Baca: Tak Mudah Bagi Agus Memaafkan Pelaku Aksi Terorisme yang Membuatnya Harus Dioperasi Berkali-kali
Dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP, Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Dia diduga sengaja "dipasang" oleh Novanto untuk memimpin PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Dan Irvanto juga bagian dari orang-orang yang ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk merancang "tender palsu" proyek e-KTP.
Sementara, Made Oka yang juga disebut-sebut orang dekat Setya Novanto merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap untuk Setya Novanto.
Dia juga telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dan dihadrikan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP.
Peran Made Oka Masagung mulai terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.
Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Oka Masagung.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Belasan Kotak Suara Dijual Seharga Rp 175 Ribu, Hasilnya Dibagi Dua
Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Oka juga tercatat memiliki dua perusahaan investasi di Singapura. Kedua perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung uang Setya Novanto dari proyek e-KTP.
Perusahaan Oka pernah bertransaksi dengan PT Quadra Solution dan Biomorf Mauritius.
Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 trilun.
Tiga tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah divonis.
Ketiganya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto; mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman; dan pengusaha sekaligus "orang dekat" mantan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di KPK dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka berasal dari unsur DPR yakni Setya Novanto, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)