Asrun bergeming saat awak media mencecar pertanyaan perihal dugaan suap yang dilakukannya.
Lain halnya dengan sang anak, ADP.
Baca: KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Kendari
Dia justru berjalan tepat di belakang tubuh ayahnya, Asrun.
Kepala daerah yang masih berusia 28 tahun itu terus menunduk saat berjalan mengikuti langkah kaki sang ayah ke dalam kantor KPK.
Tak lama kemudian, seorang pria dan perempuan tua berkerudung, yang turut ditangkap dalam OTT juga tiba di kantor KPK.
Keduanya adalah pengusaha Jotun/PT Indo Jaya/Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
2. Terima Suap Rp 2,8 Miliar
Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) diduga menerima uang hingga
Rp 2,8 miliar.
Uang tersebut diterima Adriatma dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah secara bertahap.
"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar diantaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Menurut Basaria, uang tersebut diberikan Hasmun untuk memenangkan proses lelang yang diikuti PT Sarana Bangun Nusantara.
"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar," jelas Basaria.
3. Harta Kekayaan Walikota Kendari