News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pilkada di Sultra

Walikota Kendari Terima Suap hingga Rp 2,8 Miliar untuk Memuluskan Tender Proyek Jalan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018). KPK mengamankan total 4 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan bahwa Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun menerima uang hingga Rp 2,8 miliar.

ADP dan Asrun yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Sultra.

Uang tersebut diberikan kepada Adriatma oleh tersangka lain pemberi suap, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, dalam dua tahap.

"Total Rp 2,8 miliar. Dimana Rp 1,5 miliar diantaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Baca: Ditangkap KPK, Walikota Kendari dan Cagub Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Menurut Basaria, uang tersebut diberikan oleh Hasmun untuk memenangkan proses lelang yang diikuti oleh PT Sarana Bangun Nusantara.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar," jelas Basaria.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini