TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru divonis satu tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).
Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Antonio Simbolon, membacakan amar putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya.
Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim ini.
Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mendengar vonis hakim ini, pendukung Jonru yang berada di ruang sidang berseru "Huuu..." (Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com berjudul: Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
TONTON JUGA: