News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan, Peradi Panggil Firman Wijaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat, Ardy Mbalembout? di kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah akhir minggu ini Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memanggil Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat, Ardy Mbalembout yang melaporkan penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.

Minggu depan, giliran Peradi akan menjadwalkan pemanggilan Firman Wijaya sebagai terlapor.

Baca: Camat Tak Izinkan PKL Jualan di Jalan Meski Sudah Mengadu ke Sandiaga, Ini Alasannya

Laporan ini didasari pernyataan Firman Wijaya di luar sidang pada awak media, yang dinilai telah menuding Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)‎ sebagai aktor besar dalam proyek e-KTP.

"Setelah kami proses hearing tadi, kemungkinan minggu depan Dewan Kehormatan Peradi juga mengundang yang bersangkutan (Firman Wijaya) sebagai teradu," kata ‎Ardy Mbalembout di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018).

Ardy Mbalembout menjelaskan proses yang dilalui Firman Wijaya sama, yakni menjalani hearing lanjut dilakukan mediasi atau konfrontir antara Firman Wijaya dengan Ardy Mbalembout.

"Kalau setelah mediasi terjadi deadlock (kebuntuan) sidang dilanjut terus. Nah kalau yang bersangkutan (Firman Wijaya) gak hadir dua kali. Maka sidang akan diteruskan," terangnya.

Atas laporannya itu, Ardy Mbalembout berharap Dewan Kehormatan Peradi bijak dan menjalankan fungsinya seadil-adilnya demi martabat advokat itu sendiri.

‎Diketahui, masalah Firman dengan Partai Demokrat bermula saat sidang lanjutan Setya Novanto pada 25 Januari 2018. Dimana saat itu, mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Mirwan Amir menyatakan proyek e-KTP dikuasai partai pemenang pemilu 2009, yakni Partai Demokrat.

Atas keterangan Mirwan Amir, selesai sidang, Firman Wijaya memberikan pernyataan pada awak media, menyatakan bahwa klienya (Setya Novanto) bukan pihak ‎ yang mengintervensi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Bila terbukti melanggar kode etik, Ardy Mbalembout menambahkan Firman terancam sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemecatan sebagai advokat.

"‎kalau pun tetap terjadi konflik of interest sama juga, keputusan itu pernah terjadi pada Bang Todung Mulya Lunis dipecat dari Peradi karena konflik of interest," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini