News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Yusril Siapkan Perlawanan Jika KPU Banding

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra siap melawan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilihan Umum 2019.

Baca: PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusri Terharu Dipeluk Emak-emak

KPU memiliki opsi banding atas putusan tersebut.

"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?" ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu meminta KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.

Baca: Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019

Yusril meminta KPU segera melaksanakan keputusan Bawaslu.

Sebab, PBB dinyatakan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu.

"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.

Baca: Andien Tak Menyangka Selama 14 Tahun Berturut-turut Tampil di Gelaran Java Jazz

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini